Selasa, 13 Maret 2012

Memilih Perusahaan Network Marketing

Di abad sekarang ini, kita sering mendengarkan perusahaan perusahaan yang menerapkan multi level marketing dalam sistem penjualan, banyak perusahaan yang menawarkan keuntungan yang berlipat ganda dalam waktu yang begitu cepat, malahan kadang kala ada yang menawarkan “Tidak perlu bekerja, uang akan mengalir sendiri ke rekening anda”.

Biasanya kita tergoda dan terus memikirkan apakah fenomena seperti di atas itu benar adanya, ataukah malah menaruh curiga akan sistem multi level maketing, karena tidak dapat dipungkiri bahwa sekarang banyak orang yang sangat takut bahkan menaruh curiga bila mendengarkan kata multi level marketing, kata multi level marketing seperti kata haram untuk di dengarkan.


Mungkin hal itu benar adanya, karena tidak semua perusahaan multi level berisifat legal, banyak perusahaan multi level marketing bergerak dan mengembangkan usahanya tanpa adanya legalitas, hal ini perlu dicermati dan dianalisa terlebih dahulu sebelum kita menentukan perusahaan multi level marketing yang baik untuk kita pilih, seperti halnya barang yang d jual, dan sistem yang digunakan,dll, dan yang paling penting adalah legalitas perusahaan, apakah perusahaan itu sudah sah dan terdaftar untuk melakukan udsaha yang bergerak di bidang ,multi level marketing. 

Seperti peraturan yang sudah dikeluarkan oleh menteri perdagangan untuk perusahaan multi level marketing atau usaha network marketing seperti di bawah ini:

1. Sesuai surat peraturan menteri perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 tanggal 21 agustus 2008, semua perusahaan yang bergerak di bidang usaha network marketing termasuk Multi Level Marketing harus memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung),

2. Hanya menggunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bagi usaha Network Marketing termasuk Multi Level Marketing adalah TIDAK LEGAL. LEGALITAS usaha Network Marketing termasuk Multi Level Marketing adalah SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung)

3. Selain itu diinformasikan pula kepada masyarakat bahwa perusahaan-perusahaan Network Marketing yang sudah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) adalah LEGAL.

Di bawah ini adalah nama nama perusahaan yang tergabung dalam APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) “s/d 01 September 2010”
1. PT. Matrolindo Primantara/Matol
2. PT. Citranusa Insan Cemerlang/CNI
3. PT. Amindoway Jaya/Amway
4. PT. Multicare Mitra Sejahtera/Multicare
5. PT. Orindo Alam Ayu/Oriflame
6. PT. Vivamerindo Mitra Sejahtera/Vivalife Science
7. PT. Tara Prima Megah/TARA
8. PT. Berjaya Cosway Indonesia/Cosway
9. PT. Nugra Aloeverindo/Forever Living
10. PT. Identika Prima Indoensia/ Identik
11. PT. Shophie Martin Indonesia/Shophie Martin
12. PT. Herbalife Indonesia/Herbalife
13. PT. Tigaraksa Satria TBK/Tira Pustaka
14. PT. Solaraja Persada Jaya/Prime & First New World
15. PT. Capriasi Multinasional Sejahtera/Capriasi
16. PT. Kharisma Gizindo Perkasa/New Image
17. PT. Kompak Indopola/Kompak
18. PT. Sunrider Nusaperdana/Sunrider
19. PT. Nusantara Oriental Permai/NOP
20. PT. Daehsan Indonesia/DXN
21. PT. Sinergiplasindo Dinamika/Sinergiplasindo
22. PT. Harmoni Dinamik Indonesia/High Desert
23. PT. Tangguh Sakti Pondasi Megah/Bracini
24. PT. Ultratrend Biotech Indonesia/Ultratrend
25. PT. Elken International Indonesia/Elken
26. PT. KK Indonesia/KK
27. PT. Surya Pagoda Mas/Supamas
28. PT. Singa Langit Jaya/Tiens Indonesia
29. PT. New Module Farma/Vitasqua
30. PT. Revell Indonesia/Revell
31. PT. Immunotec Profarmasia/Immunocal
32. PT. K Link Nusantara/K-Link
33. PT. Zhulian Indonesia/Zhulian
34. PT. Ratu Nusantara/Ratu Nusantara
35. PT. Kokopelli Multinasional Indonesia/Kokopelli
36. PT. Wootekh/Wootekh
37. PT. Lifestyles Indonesia/ Lifestyles
38. PT. Central Java Drinking Water/ Oxi CJDW
39. PT. DCHL Indonesia/Lampe Barger
40. PT. Synergy World Wife/Synergy Worldwife
41. PT. Goodway Network International/Goodwey
42. PT. Perfect Nusantara/Perfect
43. PT. Nusa Selaras Indoensia/Nu Skin
44. PT. Cahaya Prestasi Indonesia/Tupperware
45. PT. Nutrend International/Nutrend
46. PT. M Plan Indonesia/M Plan
47. PT. Sanken Universal Network/SUN
48. PT. Tahitan Noni Independen/Tahitan Noni
49. PT. Balok Emas Wididana/Pandu
50. PT. Global Erames/Tempo Direct
51. PT. Keiza International Santosa/Keiza
52. PT. France Valage International/Fiori
53. PT. Dura Estetika Tama/Dura Skin
54. PT. Green Vit International/Goodhealth
55. PT. Super Nutrisi Essence/SNE
56. PT. Tasly World Indonesia/Tasly
57. PT. Avail Elok Indoensia/Avail
58. PT. Hai-O Indonesia/Hai-O
59. PT. Diamond Interest Abadi/Diamont Interest
60. PT. Al Wahida Marketing International/Alwahida
61. PT. Greenlite International Resources/Greenlite
62. PT. Flier International Indonesia/Flier
63. PT. Melilea International Indonesia/Melilea
64. PT. Liz Estetika Indonesia (Sedang dalam proses)
(Sumber: Jawa Pos, Senin 2 oktober 2010)

Nama-nama Perusahaan di atas adalah perusahaan network marketing atau multi level marketing yang sudah memiliki izin (LEGAL) dan banyak lagi perusahaan nulti level marketing yang belum meiliki izin dalam mengerakkan usahanya, jadi hati-hati dalam menentukan pilihan untuk berbisnis di perusahaan multi level marketing.
Ini sedikit informasi, mudah mudahan dapat bermanfaat.................

Tidak ada komentar:

The Power Of Partnership